KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan Wajib Pajak, DJP Komitmen Terus Kembangkan IT

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:33 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, DJP Komitmen Terus Kembangkan IT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia, Rabu (31/3/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi pada administrasi perpajakan seiring dengan diterbitkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus ditingkatkan demi memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"Berbagai penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi pada administrasi perpajakan untuk menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dengan pemanfaatan teknologi informasi yang optimal serta terbitnya aturan turunan ketentuan perpajakan pada UU Cipta Kerja, pemerintah berharap tujuan utama dari beleid omnibus tersebut dapat dicapai yaitu memperkuat perekonomian Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo menuturkan IAI turut menyambut positif terbitnya UU Cipta Kerja. IAI berkomitmen untuk membantu sosialisasi UU Cipta Kerja serta ketentuan turunannya di bidang perpajakan.

"Aturan turunan ini perlu disosialisasikan dengan semua pihak agar tercipta harmonisasi di berbagai sektor perekonomian terutama untuk keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Mardiasmo menilai perpajakan adalah salah satu kompetensi inti dari profesi akuntan di Indonesia. Dengan demikian, IAI memiliki kepentingan untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan aspek perpajakan pada UU Cipta Kerja.

Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI akan memberikan dukungan terus menerus, termasuk melalui pembelajaran. Pelatihan pajak terapan yang diselenggarakan IAI telah menghasilkan ribuan SDM unggul yang berkiprah di berbagai sektor. Materi pelatihan pajak terapan terus diperbarui seiring dengan perkembangan aturan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 April 2021 | 09:17 WIB

sudah semakin mudah isi e-form SPT. tidak seperti dulu lagi awal menggunakan e-filing banyak bingungnya. terima kasih DJP.

01 April 2021 | 17:54 WIB

Pengembangan IT tentunya memerlukan pemahaman yang merata bagi setiap usernya, untuk itu mungkin teknologi maupun software yang sedang dikembangkan lebih memperhatikan dan mempertimbangkan convenient dan ease bagi setiap penggunanya dari berbagai kalangan dan usia. Sebagai saran, pada saat direalisasi, juga secara bersamaan memberikan panduan yang terstruktur, menyediakan FAQ dan user-friendly agar mudah untuk dipahami. Sehingga kedepannya penggunaan teknologi yang ada dapat berjalan optimal dan meminimalisir evaluasi kesulitan bagi penggunanya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?