PENANGANAN DAMPAK CORONA

Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 11:55 WIB
Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona.

Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hari ini, Selasa (7/4/2020). Dalam keputusannya tersebut, Terawan mempertimbangkan angka penyebaran virus Corona yang semakin meningkat di DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19 semakin luas," bunyi Kepmen tersebut, dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Terawan dalam Kepmen itu menyebut pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemprov juga harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat agar terhindar dari penularan virus Corona.

Lebih lanjut, Terawan menyebut PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebarannya. "Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan."

Sejak pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim permohonan kepada Terawan untuk penetapan PSBB di wilayah tersebut. Surat permohonan itu dilayangkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Dalam beleid tersebut, Jokowi menyatakan penetapan status PSBB didasarkan pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah. Kebijakan daerah soal penanganan virus Corona di tengah status PSBB juga harus selalu dikomunikasikan dengan Ketua Gugus Tugas.

Dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB, Pemprov wajib melampirkan data penyebaran kasus virus Corona disertai dengan peta sebaran menurut waktu. Ada pula kebutuhan dokumen tentang kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, serta aspek keamanannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 13:05 WIB

Bagus, Demi Mengurangi penyebaran dan memberikan sedikit udara untuk Garda Depan terutama teman teman Medis #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak