INDIA

Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 11:00 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memperpanjang penurunan tarif PPN atau goods and service tax (GST) untuk obat-obatan yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dan penyakit lainnya.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif dari 12% menjadi 5% kini berlaku hingga 31 Desember 2021. Awalnya, penurunan tarif PPN atas obat-obatan tersebut berlaku hingga 30 September 2021.

“Kami telah melihat dalam satu tahun terakhir ini, beberapa obat penyelamat jiwa yang terkait atau tidak dengan Corona sangat mahal. Pengecualian diberikan untuk obat-obatan semacam itu,” katanya dikutip dari India Today, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Secara terperinci, kebijakan yang diambil setelah Sidang Dewan tersebut memutuskan tarif pajak untuk Amfoterisin B, Tocilizumab dipotong menjadi 0%. Sementara itu, Remdesivir dan Heparin diturunkan menjadi 5%.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif pajak GST dari gas, listrik, vaksin Covid-19, hingga krematorium diturunkan dari 18% menjadi 5%.

Perpanjangan penurunan tarif dilakukan karena angka penularan Covid-19 di India yang masih tinggi yakni rata-rata 31.473 kasus per hari dan kematian yang mencapai 24% sehingga diperlukan obat-obatan dengan harga yang terjangkau masyarakat.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Penurunan tarif pajak diharapkan dapat menurunkan harga obat-obatan di India seiring angka inflasi yang tinggi yaitu mencapai 4,89%, sekaligus mencegah angka penularan Covid-19 yang lebih tinggi di India.

Sejalan dengan itu, sidang dewan membahas proposal mengenai pengenaan PPN terhadap bensin dan solar, serta batu bara. Meski demikian, pembahasan tersebut belum sampai dengan akhir keputusan, melainkan masih pembahasan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 12:59 WIB

Ulasan menarik dan patut dipertimbangkan penerapan di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?