PELAYANAN PAJAK

Layanan Elektronik DJP yang Sempat Gangguan Sudah Bisa Dipakai Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:04 WIB
Layanan Elektronik DJP yang Sempat Gangguan Sudah Bisa Dipakai Lagi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Layanan elektronik atau aplikasi Ditjen Pajak (DJP) yang sempat mengalami gangguan karena masalah proses validasi data kependudukan sudah bisa dimanfaatkan kembali.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan proses normalisasi layananan elektronik yang terdampak kendala validasi data kependudukan sudah dirampungkan. Menurutnya, layanan elektronik sudah bisa dimanfaatkan.

"[Kendala validasi data kependudukan] sudah solved," katanya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Iwan menerangkan salah satu penyebab terjadinya kendala proses validasi data kependudukan adalah adanya proses pembaruan aplikasi dalam sistem elektronik DJP. Hal ini memerlukan penyesuaian pada integrasi basis data kependudukan Kemendagri.

Adapun gangguan validasi data kependudukan membuat beberapa aplikasi layanan elektronik DJP tidak bisa diakses sejak Selasa, 15 Juni 2021. DJP melalui pengumumannya menyampaikan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Adapun aplikasi yang dimaksud antara lain:

  1. Aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-registration) melalui intranet dan internet, termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak;
  2. Aplikasi e-bukti potong (e-bupot) unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26;
  3. Aplikasi TPT online menu validasi PHTB;
  4. Aplikasi administrasi SIDJPNINE;
  5. Aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP;
  6. Aplikasi e-PHTB;
  7. Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.

"[Kendala tejadi] karena ada aplikasi di [sistem] DJP yang harus di-improve," imbuh Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 01:54 WIB

Dlm ms pendemi ini sering incentif dikeluarkan tanpa ada itungan dan preparing yg mumpuni...baik sisi SDM dan juga system IT (informasi dan administrasi pajak) . Sebaiknya penataan grand design system administrasi dan IT perpajakan dgn regulasi yg sepotong2 dan "molah malih" perlu ada synkronisasi jelas.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time