BELGIA

Komisi Eropa: Korporasi di Tax Haven Jangan Diberi Bantuan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:57 WIB
Komisi Eropa: Korporasi di Tax Haven Jangan Diberi Bantuan Keuangan

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa merekomendasikan negara anggota untuk tidak memberikan bantuan keuangan kepada korporasi yang memiliki hubungan dengan negara yang masuk daftar yurisdiksi nonkooperatif dalam urusan pajak.

Wakil Presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager mengatakan rekomendasi ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan dana publik dan tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan praktik penghindaran pajak.

"Menjadi suatu hal yang tidak dapat diterima saat dana bantuan publik justru diberikan kepada perusahaan yang terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Kami ingin memastikan hal ini tidak terjadi," katanya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Vestager menambahkan pemberian bantuan harus dilakukan secara selektif. Dana bantuan pemerintah tidak boleh dimanfaatkan pengusaha yang memiliki catatan hukum mulai dari terlibat kejahatan keuangan, korupsi, mengemplang pajak dan lainnya.

Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan keadilan dan solidaritas menjadi pondasi utama pemulihan ekonomi Uni Eropa. Untuk itu, upaya kolektif ini harus didasarkan kontribusi yang adil dari semua pembayar pajak seantero Eropa.

Dia berharap rekomendasi Komisi Eropa ini diadopsi oleh seluruh negara anggota Uni Eropa. Apalagi, rekomendasi Komisi Eropa tersebut juga sebenarnya dapat dengan mudah diadopsi oleh sistem hukum negara anggota.

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

"Mereka yang dengan sengaja mem-bypass peraturan pajak atau terlibat dalam kegiatan kriminal seharusnya tidak mendapat manfaat dari sistem yang mereka coba hindari," tutur Gentiloni.

Setidaknya terdapat 12 negara atau yurisdiksi yang masuk dalam daftar negara yang diawasi Uni Eropa terkait transparansi kebijakan pajak. Delapan negara di antaranya masuk dalam daftar hitam karena tidak menunjukan komitmen untuk transparansi pajak.

Delapan negara tersebut adalah Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad and Tobago, US Virgin Islands dan Vanuatu. Sementara itu, tiga negara masuk daftar nonkooperatif dalam urusan pajak adalah Cayman Islands, Palau dan Seychelles.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Komisi Uni Eropa, satu negara yang tersisa adalah Panama yang otomatis masuk daftar hitam karena peringkat transparansi yang diturunkan oleh Global Forum OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 09:26 WIB

Program EU Funding merupakan sebuah program yang bagus dengan memberikan bantuan keuangan kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah bagi negara-negara yang tergabung dalam EU. Bantuan yang diberikan dapat berupa pinjaman bisnis, bantuan dana mikro (microfinance), jaminan, serta pemberian modal usaha. Kebijakan untuk lebih memerhatikan negara yang berhak menerima pinjaman merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan negara-negara Tax Haven biasanya memiliki anak perusahaan atau sister company pada negara-negara tersebut untuk melakukan penghindaran pajak yang dapat merugikan negara. Sehingga, patut rasanya untuk mencoret perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time