KEBIJAKAN PAJAK

Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Riset yang dipublikasikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan tidak semua kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) berhasil meningkatkan kepatuhan.

Riset yang ditulis oleh Dhian Adhetiya Safitra dan Sartika Djamaluddin dari Universitas Indonesia menunjukkan upaya peningkatan kepatuhan melalui surat teguran dan surat klarifikasi justru mengurangi kemungkinan PKP untuk patuh.

Meski demikian, dalam riset yang sama, kebijakan seperti peluncuran administrasi berbasis digital seperti e-faktur, audit terkait dengan restitusi, dan pemberian sanksi justru meningkatkan peluang PKP untuk patuh.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

"DJP perlu mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan pemberian teguran dan/atau permintaan klarifikasi," bunyi riset yang berjudul Aktivitas Pengawasan Pajak dan Tingkat Kepatuhan: Studi Kasus Wajib Pajak PPN di Indonesia, dikutip Jumat (30/10/2020).

Dalam penelitian tersebut ditunjukkan peran e-faktur dalam meningkatkan kemungkinan peningkatan kepatuhan PKP hingga 67,8%. Hasil ini memberikan kesimpulan bahwa upaya otoritas pajak yang melibatkan teknologi informasi merupakan strategi yang tepat.

Lalu, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP yang diaudit akibat permintaan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya mencapai 54,4%. Adapun audit yang dilakukan karena restitusi 2-3 tahun sebelumnya tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan PKP.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Sanksi tercatat juga mampu meningkatkan kepatuhan. Namun, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP usai pemberian sanksi atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya masing-masing hanya sebesar 4,56%, 1,88%, dam 0,9%.

Adapun penerbitan surat teguran kepada PKP atas ketidakpatuhan pada tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya untuk 1 masa pajak berpotensi mengurangi kepatuhan masing-masing hingga 24,27%, 2,01%, dan 2,34%.

Selanjutnya, penerbitan surat klarifikasi kepada PKP atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya berpotensi menekan kepatuhan PKP hingga 1,78%, 3,54%, dan 2,87%.

"Mempertimbangkan hasil penelitian ini yang memperkuat penelitian Wanzel (2006), otoritas pajak perlu melakukan penelitian untuk memastikan efektivitas pemberian surat teguran dalam mengubah perilaku pembayar pajak," tulis kedua penulis dalam penelitiannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 10:30 WIB

wah berita yang sangat baik. Memang seharusnya dengan pemanfaatan teknologi ini memudahkan WP dan meningkatkan kepatuhan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?