PENEGAHAN

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:24 WIB
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Lakukan Operasi Gempur Miras Ilegal

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Nusra) terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Langkah yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai ini dilakukan melalui operasi gempur terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.

Sesuai dengan informasi intelijen dan analisis yang dilakukan oleh tim operasi gempur, terdapat tempat penjualan eceran (TPE) berupa outlet dan penjualan daring yang menjual miras tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

“Serta pengiriman miras oleh penyalur tanpa dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Hendra Prasmono, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (5/1/2021).

Operasi gempur di penghujung 2020 dilaksanakan oleh tim gabungan antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bea Cukai Denpasar pada tanggal 16 November hingga 12 Desember 2020 di beberapa titik yang rawan peredaran miras ilegal di wilayah Bali.

Dari hasil pengembangan, tim operasi gempur melakukan pemeriksaan terhadap TPE berupa outlet dan penjualan daring yang tidak memiliki izin NPPBKC. Tim juga memeriksa pengiriman MMEA oleh penyalur yang tidak dilengkapi dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Pelaksanaan operasi gempur ini meningkatkan penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi atas penindakan pada pemeriksaan TPE dan penyalur tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi tim operasi gempur untuk memberikan sosialisasi terkait pemberian izin NPPBKC dokumen pelindung pengangkutan BKC.

Dengan adanya kegiatan operasi gempur MMEA tersebut, Hendra berharap otoritas dapat memberikan kepatuhan dan efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran serta distribusi MMEA illegal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2021 | 23:35 WIB

Langkah yang bagus, moga kinerja seperti ini terus ditingkatkan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi