INGGRIS

Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Kalah di Pengadilan, Otoritas Pajak Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pengadilan pajak tingkat pertama Inggris memenangkan operator mesin judi terkait dengan sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Putusan pengadilan pada 30 Juni 2021 menyatakan operator mesin judi Rank Group berhak atas klaim restitusi PPN mulai April 2006 hingga 2013. Pengadilan tidak memerinci jumlah pengembalian pajak yang harus dibayar otoritas.

"Pengadilan telah memberikan perpanjangan hingga 60 hari agar HMRC mencapai kesepakatan tentang jumlah klaim yang tepat," tulis keterangan Rank Group dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rank Group menyebutkan nilai restitusi yang diharapkan perusahaan sekitar £80 juta atau setara dengan Rp1,5 triliun. Namun, proses negosiasi masih berlangsung dengan otoritas pajak Inggris perihal jumlah uang yang akan dikembalikan kepada perusahaan.

Perusahaan judi tersebut menyampaikan proses hukum terkait dengan sengketa pajak restitusi PPN tidak akan berlanjut. Sebab, HMRC telah memutuskan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan pajak tingkat pertama.

"Otoritas pajak memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mendukung perusahaan atas klaim restitusi PPN," sebut Rank Group.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Rank Group menyampaikan sengketa bermula saat perusahaan tidak mendapatkan hak pengembalian PPN atas pendapatan mesin slot judi yang beroperasi di Inggris. Sengketa pajak tergolong panjang karena menyangkut pelaksanaan administrasi PPN tahun pajak 2006 hingga 2013.

"Kami mengharapkan klaim sekitar £80 juta," kata Rank Group seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 19:41 WIB

Memang seharusnya, Wajib Pajak perlu mengambil tindakan 'berani' untuk mendapatkan hak atas kewajiban terkait perpajakan terhadap otoritas Pajak. Ketika seseorang atau badan telah melaporkan keadaan yang sebenarnya dan benar dalam perhitungan pelaporan maka tidak ada aturan yang melarang untuk meminta hak mereka. Otoritas Pajak dan Wajib Pajak hanya orang biasa yang kadang melakukan kesalahan. Apapun itu, tetap taat pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?