DAMPAK VIRUS CORONA

Jokowi Umumkan Paket Stimulus Atasi Dampak Corona Besok

Dian Kurniati | Senin, 24 Februari 2020 | 19:31 WIB
Jokowi Umumkan Paket Stimulus Atasi Dampak Corona Besok

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan paket stimulus untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian di Indonesia, besok, Selasa (25/2/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semua usulan insentif untuk beberapa sektor ekonomi yang terdampak virus Corona akan diselesaikan malam ini. Ia menyebut usulan paket insentif tersebut akan dibawa ke sidang kabinet untuk disetujui Jokowi, sebelum diumumkan kepada publik.

"Besok kita akan sidang kabinet dulu ya untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden, tapi kira-kira kerangkanya sudah lebih pasti dan ada angka-angka yang malam ini masih difinalkan oleh tim teknis," katanya di Jakarta, Senin petang (24/2/2020).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Sri Mulyani menambahkan paket stimulus tersebut akan menyelamatkan perekonomian Indonesia dalam jangka pendek, terutama pada kuartal I 2020. Paket itu misalnya pada sektor pariwisata yang terdampak paling besar karena wabah virus Corona.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut sektor pariwisata yang lesu telah berdampak kunjungan restoran dan hotel ikut sepi.

Untuk itu, pemerintah akan memberikan subsidi untuk tiket pesawat agar kunjungan wisatawan meningkat pada daerah yang daftarnya akan ditentukan malam ini.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan pemberian subsidi tiket itu berasal dari sejumlah insentif kepada maspakai.

Ia memerinci pemerintah akan mengurangi pungutan retribusi penerbangan, PT Pertamina mendiskon harga avtur, serta PT Angkasa Pura I dan II memberikan potongan tarif layanan di bandara.

Ia memperkirakan berbagai potongan insentif untuk maskapai itu bisa mengurangi tarif tiket sekitar 30% hingga 40%. Insentif akan diberikan pada 10 rute destinasi wisata, seperti Bali, Bintan, dan Manado, selama 3 bulan.

Meski demikian, menurut Budi, semua keputusan soal isi paket stimulus itu tetap menunggu keputusan Jokowi. Jika terealisasi, ia meyakini kombinasi kebijakan pada paket stimulus itu akan mampu meramaikan kembali kunjungan wisatawan di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2020 | 20:34 WIB

Makin ngawur aja nih.. kesehatan rakyat dipertaruhkan..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?