KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Dongkrak Omzet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 17:30 WIB
Jokowi Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Dongkrak Omzet

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjual produknya melalui platform daring atau marketplace. Tujuannya, menggenjot omzet yang didapat.

Menurut Jokowi, penjualan secara daring bisa menjangkau pasar lebih luas sehingga keuntungan yang diperoleh juga bisa ikut meningkat. Namun, dia mengingatkan pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produk apabila ingin menjual lewat aplikasi daring.

"Tetapi ingat, kalau sudah yang namanya masuk ke pasar online kesiapan produksi harus betul-betul siap. Jangan sampai kita hanya produksi bisa 100, nanti pesanannya 10 ribu. Ada banyak kejadian seperti itu dan tidak siap. Jadi harus mempersiapkan diri kalau ordernya banyak. Saya kira bagus bisa masuk ke pasar-pasar online," kata Jokowi saat di sela penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Kisah inspiratif datang dari Wageningtyas, seorang ibu yang sehari-hari berjualan roti bakar Bandung. Dia mengaku bahwa omzet dagangannya saat ini sudah mencapai Rp1 juta per hari. Kepada Presiden Jokowi, ia menuturkan kunci suksesnya tersebut adalah dengan memanfaatkan berbagai aplikasi daring, terutama di masa pandemi COVID-19.

“Omzet sekarang sudah mencapai 1 juta per hari. Berkat online Pak jadi selama pandemi kami usaha ini terbantu dengan aplikasi online,” ujar Wage, panggilan ibu tersebut.

Cerita serupa datang dari Ngadimin, seorang penjual mie ayam asal Bojonegoro yang juga berhasil meningkatkan usahanya dengan memanfaatkan aplikasi daring. Amin, demikian ia biasa disapa, menuturkan bahwa ia juga mendapatkan omzet antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per harinya dan 90% di antaranya dihasilkan dari pesanan lewat aplikasi daring.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

“Omzet sekitar 500rb sampai 1 juta. Alhamdulillah berkat online. Justru omzet saya 90 persen itu online,” ujar Amin saat berdialog dengan Presiden Jokowi.

Amin juga bercerita bahwa adanya berbagai platform daring tersebut membuatnya tidak perlu memiliki kios di lokasi yang strategis untuk berjualan. Saat memulai usahanya, Amin berjualan mie ayam dari rumah yang disewanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 13 Juli 2022 | 23:37 WIB

Penjualan secara daring dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penjualan produk, mengingat perdagangan digital mengalami kenaikan beberapa tahun terakhir dan adanya dukungan sistem pembayaran digital yang semakin memudahkan transaksi pembayaran.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut