Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Tetap lebih enakan satu per-satu jenis Pajak (PPh) - PPh Psl 4 (2) sendiri - PPh Psl 23 sendiri - dll Karena bisa di lihat masing-2 Daftar Vendor yg di potong per-masing2 jenis PPh. Tidak ber campur. Sejak e-Bupot utk PPh 23, sdh tidak ada Daftar vendor yg telah di potong, tidak bisa di print Daftar Bukti Potong