ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Penerapan NPWP 16 Digit, ILAP Perlu Sesuaikan Database-Aplikasi

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 10:30 WIB
Jelang Penerapan NPWP 16 Digit, ILAP Perlu Sesuaikan Database-Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) agar segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Penyesuaian perlu dilakukan sebelum terimplementasi penuh pada 2024.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan ILAP perlu menyesuaikan database dengan menambahkan NPWP 16 digit. Selain itu, pada aplikasinya juga harus dilakukan penyesuaian dengan menambahkan digit kolom NPWP.

"Sambil menunggu implementasi NIK menjadi NPWP, mari kita mulai menyesuaikan database dan aplikasinya," katanya, dikutip pada Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Dian mengatakan penyesuaian database ILAP dilakukan dengan menambahkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Perlu dicatat, penyesuaian database ini tanpa menghapus atau me-replace NPWP 15 digit yang sudah ada.

Sementara soal aplikasi, harus ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit, serta NITKU 22 digit.

Dia menjelaskan ILAP juga perlu melakukan pemadanan NPWP secara berkala untuk NPWP yang belum padan 100%. Pemadanan artinya memadankan data NIK yang ada pada database DJP dengan NIK pada dukcapil.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Setelah dipadankan, NPWP juga harus dipastikan valid agar dapat digunakan. Namun jika ternyata tidak valid, ILAP pun perlu mengimbau wajib pajak melakukan pemutakhiran.

Pasalnya apabila data belum valid, Dian menyebut konsekuensi yang diterima ILAP antara lain tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan membuat bukti potong.

"Apabila kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid, maka ILAP diminta untuk menghimbau. Mau tidak mau, karena nanti akan menjadi PR ILAP juga apabila data pihak-pihak terkait tadi tidak valid," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2023 | 11:11 WIB

caranya seperti bagaimana

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar