PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Jangan Sampai Data STNK Dihapus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jasa Raharja Kalsel mengumumkan program pemutihan diadakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan mumpung ada program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan!" bunyi cuitan akun @jrkalsel, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) rencananya akan dimulai pada tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Pemprov Kalsel pun mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban tunggakan wajib pajak sejak 3 Oktober hingga 24 Desember 2022. Selain pembebasan denda, pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Diskon 5% diberikan apabila pajak kendaraan bermotor dibayarkan 30 sampai dengan jatuh tempo. Kemudian, diskon 7,5% diberikan kepada wajib pajak yang membayar pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

Diskon terbesar yang diberikan yakni 10%, khusus bagi wajib pajak yang membayar pada 60-90 hari sebelum jatuh tempo.

Di sisi lain, pemprov juga memberikan insentif berupa pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Lakasi bayar pajak kandaraan buhan pian di kantor Samsat nang paling parak wahini jua tempulu ada diskon!" tulis akun @jrkalsel. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Achmad 10 Oktober 2022 | 10:01 WIB

bagaimana dengan pajak kendaraan yg mati 5-6 tahun apakah berlaku juga pemutihan ini?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak