INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak Bagi Pengusaha Beragam, Akademisi: Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 14:45 WIB
Insentif Pajak Bagi Pengusaha Beragam, Akademisi: Sudah Lengkap

Konsultan dari Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno saat memberikan paparan dalam webinar FE Universitas Pamulang bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19', Rabu (30/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos). 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah selama masa pandemi Corona atau Covid-19 dinilai sudah relatif lengkap dalam mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.

Akademisi sekaligus konsultan dari Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menilai pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah realistis pemerintah untuk mempertahankan keberlangsungan usaha.

Namun, beban fiskus tahun depan juga relatif berat jika ada lonjakan wajib pajak dengan status pembayaran setoran pajak ke kas negara lebih bayar. Alhasil, kerja petugas pajak akan terkuras untuk pemeriksaan atas klaim lebih bayar dari wajib pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

"Diskon angsuran PPh Pasal 25 ini kan ditambah dari 30% menjadi 50%. Ini berpotensi mengakibatkan lebih bayar. SDM DJP akan banyak tersedot untuk periksa yang lebih bayar ini akibat pandemi 2021 dan 2022," tuturnya, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan proses sosialisasi insentif pajak kepada pelaku usaha di Banten masih perlu dilakukan lebih intens.

"Sampai kuartal II/2020 itu masih sedikit [pelaku usaha di Banten] yang telah memanfaatkan insentif," katanya dalam webinar FE Universitas Pamulang bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19'.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Sahat menambahkan kegiatan sosialisasi masih terus dilakukan DJP untuk menarik lebih banyak pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif pajak yang diatur melalui PMK No.110/2020.

Menurutnya, DJP membuka peluang bagi komunitas kampus untuk ikut serta dalam agenda penyebarluasan informasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait insentif pajak yang masih berlaku sampai akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2020 | 23:12 WIB

saya setuju dengan pernyataan Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno, dan tentu pemerintah pelu lebih giat mensosialisasikan program ini, terutama ke daerah-daerah. namun demikian, ini langkah yang perlu diapresiasi.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?