SE-38/PJ/2020.

Ini Sasaran DJP Lewat Implementasi TPA Modul RAS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 17:27 WIB
Ini Sasaran DJP Lewat Implementasi TPA Modul RAS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai efektif mengimplementasikan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sebagai langkah perbaikan internal otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan arah utama penerapan TPA Modul RAS adalah untuk memperbaiki administrasi internal DJP pada tiga area proses bisnis, yaitu terkait catatan penerimaan pajak, data piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak.

“TPA Modul RAS ini arahnya untuk meningkatkan ketepatan dan ketertiban administrasi pencatatan penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak," katanya Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Hestu menuturkan sebagai organisasi, DJP memiliki kebutuhan yang besar atas sistem informasi perpajakan yang akurat, valid dan terintegrasi. TPA Modul RAS diharapkan mampu meningkatkan kinerja DJP dalam urusan transparansi dan kredibilitas sebagai lembaga pemerintah yang mengumpulkan dana publik.

Oleh karena itu, aplikasi TPA Modul RSA dibuat untuk meningkatkan kualitas informasi akuntansi terkait pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak. Pada gilirannya, aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan derajat pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

"Harapannya, laporan keuangan DJP akan menyajikan figure data yang benar dan lengkap sehingga dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas DJP sebagai lembaga pemerintah," paparnya.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Aplikasi ini dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juli 2020 | 00:08 WIB

Keren, Semangat selalu DJP

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut