PROVINSI BALI

Ini Saran KPK Agar Setoran Pajak Daerah Jadi Optimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:43 WIB
Ini Saran KPK Agar Setoran Pajak Daerah Jadi Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANGUPURA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan virtual dengan seluruh Pemda Provinsi Bali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bali.

Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pencegahan KPK Adliansyah M Nasution mengatakan Pemda harus memastikan setoran pajak daerah lancar sebelum mengejar kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal-hal yang bisa ditempuh Pemda untuk memastikan setoran pajak daerah lancar antara lain memastikan ketersedian basis data pajak daerah. Kemudian, melakukan penagihan aktif atas piutang pajak daerah.

Baca Juga:
Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

"Pemda juga dapat melakukan pemetaan terkait kondisi pengelolaan PAD khususnya pajak daerah serta mampu melakukan pencegahan terhadap risiko masalah yang timbul," katanya dalam konferensi video dikutip Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Kab. Badung I Made Sutama mengaku melakukan berbagai hal dalam menjaga kelancaran penerimaan pajak daerah di antaranya dengan menggandeng bank BPD Bali.

Pemda menggandeng BPD Bali perihal pembayaran PBB-P2. Dengan kerja sama tersebut, memungkinkan setiap pembayaran pajak bisa dilakukan melalui sistem BPD Bali dan dapat dipantau data penerimaan pajak secara langsung atau real time.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Selain itu, Pemda dan BPD juga memasang alat perekam transaksi atau tapping box untuk pelaku usaha di Badung. Hingga saat ini, Pemda telah memasang alat tapping box sebanyak 192 buah.

Selain itu, pemda juga telah memasang alat atau sistem lainnya seperti Webservice kepada 526 wajib pajak dan Cash Register Online sebanyak 568 alat, sehingga total alat/sistem yang telah terpasang pada mencapai 1.286 unit.

"Kami berharap kerjasama dengan BPD Bali akan berjalan semakin baik terutama dalam hal pemasangan alat monitoring transaksi pada wajib pajak sehingga pemungutan pajak menjadi lebih optimal," tuturnya dilansir dari Bali Tribune. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2020 | 22:11 WIB

urusin dong potensi kebocoran di era C-19 yang semua pada lemah.. (mager) krn ada spending yg cukup besar..dan jgn sampai ada alibi pemegang Kuasa Anggaran lalai... perlu peninjauan (ajang sana) pd instansi/lembaga2 terkait u pembantuan teknis.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:44 WIB KABUPATEN MAJALENGKA

Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas PPh Final Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara