TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Ini Lima Strategi Sri Mulyani Cegah Korupsi dalam Keuangan Negara

Dian Kurniati | Rabu, 18 November 2020 | 11:00 WIB
Ini Lima Strategi Sri Mulyani Cegah Korupsi dalam Keuangan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Anti-Corruption Summit ke-4, Rabu (18/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan lima strategi untuk mencegah tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan pencegahan korupsi dalam keuangan negara membutuhkan komitmen kuat. Tantangan menjadi makin berat terutama saat mengalokasikan dana penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp695,2 triliun.

"Oleh karena itu, kita semua tahu pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara memerlukan seluruh elemen," katanya dalam acara Anti-Corruption Summit ke-4, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Tantangan yang makin berat, lanjut Sri Mulyani, membutuhkan sejumlah strategi yang tepat untuk mencegah praktik korupsi. Pertama, penguatan SDM. Menurutnya, Kemenkeu terus melakukan internalisasi nilai-nilai positif pada setiap unit kerja.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga menginternalisasi kode etik dan peraturan disiplin pegawai sipil negeri (PNS), serta melakukan tugas dan fungsi sesuai prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP).

Kedua, menggencarkan edukasi perihal tugas dan fungsi tentang keuangan negara. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran media. Kemenkeu juga menggelar lomba olimpiade APBN dan mengenalkan konsep keuangan negara sejak dini kepada pelajar.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Ketiga, penguatan pengawasan pengelolaan keuangan negara. Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu telah merancang sistem pengawasan dari berbagai layer, mulai dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga dan pemda.

Lalu, Inspektorat Jenderal, sampai dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai institusi pengawas internal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal yang independen.

"Dengan aparat penegak hukum seperti KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] juga dilakukan kerja sama," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Keempat, memperbaiki berbagai kebijakan agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko. Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan negara, seperti melakukan transaksi nontunai.

Meski telah menjalankan berbagai strategi pencegahan tersebut, Sri Mulyani menilai tetap akan ada celah orang berbuat curang dan melakukan korupsi. Untuk itu, Kemenkeu terus melakukan sinergi antarkomponen masyarakat, aparat, pemda, termasuk auditor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 11:38 WIB

semoga strategi2 tersebut dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi korupsi di negara ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?