ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pencantuman NPWP dalam membuat surat setoran pajak (SSP) untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan terdapat 3 kondisi yang mempengaruhi ketentuan pengisian NPWP ketika membuat SSP PPN KMS. Pertama, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

“Jadi, kalau misalnya KPP tempat bangunan berdiri itu sama dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar, itu enak. Jadi, gampang dicantumkannya tinggal NPWP terdaftar,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Kedua, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang berbeda dengan KPP wajib pajak terdaftar. Dalam hal ini, Fitria menjelaskan kolom NPWP tidak diisi dengan NPWP wajib pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus yang diatur.

“Jadi, apabila hal tersebut terjadi pengisian NPWP-nya untuk 9 digit pertama diisi 000. Lalu, 3 digit berikutnya diisi dengan kode KPP di mana bangunan tersebut berdiri. Lalu 3 digit berikutnya juga diisi dengan angka 000,” jelas Fitria.

Ketiga, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan oleh wajib pajak yang masih belum memiliki NPWP. Fitria juga menjelaskan apabila kondisi tersebut terjadi maka pengisian NPWP-nya dilakukan dengan skema yang sama dengan kondisi kedua.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

“Kalau misalnya ternyata wajib pajak ini belum punya NPWP tapi dia sudah melakukan kegiatan membangun sendiri. Kalau seperti itu, kasusnya sama sih. Jadi untuk NPWP-nya 9 digit pertama itu diisi angka 000. Lalu 3 digit berikutnya kode KPP tempat bangunan tersebut berdiri dan 3 digit berikutnya mengisi angka 0 lagi,” ujar Fitria.

Sebagai tambahan informasi, PPN KMS wajib disetor ke kas negara oleh wajib pajak yang dilakukan dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rusli Abdullah 27 Januari 2024 | 12:38 WIB

Selamat siang admin pajak, saya mau bertanya kenapa SSP PPN KMS yang berbeda lokasi bangunan tidak dapat diinput kedalam Daftar SSP Web E-faktur, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?