PMK 103/2021

Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Ingat, Rumah yang Dapat Insentif PPN Tak Boleh Dipindahtangankan Dulu

Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dapat dibatalkan jika rumah dipindahtangankan sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (9) PMK 103/2021, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah jika dipindahtangankan dalam jangka 1 tahun sejak penyerahan. PPN yang terutang akan ditagih Ditjen Pajak (DJP).

"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan," bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Secara umum, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan (KPP) dapat menagih kembali PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sesuai dengan ketentuan PMK ini.

Sebagai informasi kembali, rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.

Bangunan gedung yang dimaksud berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Bangunan gedung itu termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara unit hunian rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Kedua, perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 103/2021, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau unit rusun.

Ketiga, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti. Simak ‘WNA Punya NPWP Juga Bisa Dapat PPN Rumah Ditanggung Pemerintah’.

Keempat, masa pajak tidak sesuai. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2), PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Kelima, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).

Keenam, dilakukan pemindahtanganan. Ketujuh, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada Agustus hingga Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2021 | 00:06 WIB

dgn Akte Notaris syah dpt pindahtangankan property ... bgmn kontrol dilapangan.. krn pemilik property alamatnya beragam tempat ...

13 Agustus 2021 | 00:03 WIB

tidak dipindah tangankan ke pihak lain sangat lemah dlm aturannya... Krn dikhawatirkan dlmpraktik penjualan semua dgn fasilatas kredit u sesorang yg bukan haknya dan juga u meraih kredit Modal Kerja lebih besar...juga terhadap penarikan PPN masukan atau pembebanan sbg biaya diakhir tahun. dlm laporan SPT. Mudah2 maksud baik ini harus dikawal ketat...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan