INGGRIS

Industri Tembakau Bakal Dibebani Biaya Pengolahan Sampah Puntung Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 10:45 WIB
Industri Tembakau Bakal Dibebani Biaya Pengolahan Sampah Puntung Rokok

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan perusahaan tembakau membayar biaya pengolahan sampah seperti puntung rokok dan sisa kemasan rokok.

Menteri Lingkungan Hidup Inggris Rebecca Pow mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam RUU Lingkungan. Beleid tersebut, lanjutnya, akan dibahas bersama dengan Kementerian Kesehatan Masyarakat.

Selama ini, biaya pengolahan sampah dari industri tembakau membebani pemerintah lokal. Dia menyebut biaya yang dikeluarkan otoritas lokal dalam membersihkan sampah puntung rokok senilai £40 juta per tahun.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Untuk itu, RUU Lingkungan nantinya mewajibkan industri tembakau untuk membayar penuh biaya pembuangan limbah produk tembakau seperti rokok. Menurut Rebecca, industri tembakau seharusnya ikut bertanggung jawab.

"Kami berkomitmen untuk memastikan industri tembakau memainkan perannya, maka kami ingin bagaimana perusahaan rokok dapat dimintai pertanggungjawaban penuh," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Masyarakat Jo Churchill mengatakan Inggris telah membuat kemajuan luar biasa dengan tingkat perokok yang mencapai rekor terendah. RUU Lingkungan akan mendukung ambisi pemerintah membuat Inggris sebagai negara bebas asap rokok pada 2030.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Menurutnya, sampah dari industri tembakau seperti puntung rokok dan sisa kemasan bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Menurutnya, terdapat dua rencana kebijakan untuk menekan tingkat prevalensi merokok di Inggris, yaitu kebijakan pengendalian tembakau dan RUU Lingkungan.

"Kami akan terus mencari cara lebih lanjut untuk mengurangi beban tembakau terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan melalui rencana pengendalian tembakau yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini dan melalui RUU Lingkungan," ujarnya.

Pemerintah Inggris menyebutkan hasil penelitian dari Keep Britain Tidy menunjukkan sampah terkait dengan merokok merupakan bentuk sampah yang paling umum di Inggris sebesar 68%. Penelitian tersebut menemukan 80% tempat pengolahan sampah yang disurvei dijumpai sampah hasil industri tembakau seperti puntung rokok dan sisa kemasan rokok.

Rencana RUU Lingkungan akan melengkapi kebijakan pengendalian plastik yang sudah diteken pemerintah dan mulai berlaku pada April 2022 dalam bentuk pajak plastik. Tarif cukai kantong plastik juga naik menjadi 10% untuk mendorong masyarakat menjadi konsumen produk daur ulang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:23 WIB

Rumusan kebijakan yang menarik. Seharusnya perusahaan tembakau memang bertanggung jawab terutama menghadapi dampak eksternalitas negatif dari produk yang dihasilkan. Ditambah lagi data menunjukkan sampah rokok menyumbang persentase cukup besar di Inggris. Dibuatnya kebijakan ini diharapkan membuat perusahaan tembakau lebih aware dengan sampah produk yang dihasilkan sehingga dapat menekan dampak eksternalitas negatif dari rokok.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini