VAKSIN COVID-19

Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 11:33 WIB
Impor Vaksin Tahap ke-8, Bea Masuk dan PDRI Rp106,9 Miliar Dibebaskan

Pekerja membawa Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Sebanyak 6 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac yang dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia tersebut, selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke Kota dan Kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-8.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan telah menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian fasilitas fiskal senilai Rp106,9 miliar. Fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor sekitar 6 juta vial dosis vaksin SARS-CoV-2 yang tiba pada Minggu (18/04/2021).

"Pembebasan tersebut meliputi bea masuk, PPN [pajak pertambahan nilai], dan PPh [pajak penghasilan] Pasal 22 impor," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Finari mengatakan pemberian fasilitas itu menjadi upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung kelancaran program vaksinasi Covid-19 ke berbagai daerah pada April dan Mei 2021.

Selain itu, menurutnya, DJBC juga memberikan pelayanan segera atau rush handling agar vaksin bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling mengacu pada PMK 148/2007 lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, yakni pada Desember 2020.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

"Petugas kami dengan sigap langsung melakukan pemeriksaan fisik kemasan serta penelitian terhadap dokumen impor," ujarnya.

PT Biofarma (Persero) sebagai importir yang ditunjuk Kementerian Kesehatan mendatangkan vaksin menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891. Vaksin tersebut dikemas di dalam 3 RAP Envirotainer 15 pallets dan dapat langsung dibawa ke gudang rush handling.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-8 tersebut terdiri atas 5.454.545 vial dosis vaksin ready to fill dalam keadaan curah, 545.455 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 160 vial dosis untuk uji sampel.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kedatangan 6 juta bulk vaksin dari Sinovac, China, tersebut menjadi bagian dari pengiriman 140 juta bulk vaksin untuk Indonesia tahun ini. Dengan kedatangan vaksin tahap ke-8 itu, Indonesia telah menerima 59,5 bahan baku vaksin dari Sinovac untuk diproses lebih lanjut oleh Bio Farma menjadi vaksin jadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 17:21 WIB

Pemberian insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PDRI ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat dijadikan instrumen pendukung mengatasi pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut