UU HPP

Implementasikan UU HPP, Pemerintah Siapkan 43 Aturan Pelaksana

Muhamad Wildan | Jumat, 19 November 2021 | 17:30 WIB
Implementasikan UU HPP, Pemerintah Siapkan 43 Aturan Pelaksana

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan setidaknya 43 aturan turunan atau pelaksana untuk mendukung implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan pelaksana yang dimaksud antara lain 8 peraturan pemerintah (PP) dan 35 peraturan menteri keuangan (PMK). Sosialisasi pun diselenggarakan agar pemerintah dapat menyerap aspirasi wajib pajak atas peraturan-peraturan turunan tersebut.

"Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi DJP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kendati UU HPP dan aturan pelaksana sudah siap, lanjut Suryo, sosialisasi yang baik tetap diperlukan sehingga implementasi UU HPP dapat terlaksana secara maksimal, terutama terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Rencananya, DJP akan melakukan sosialisasi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Balikpapan, dan kota-kota lainnya. Para fungsional penyuluh pajak di tiap KPP juga akan dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP pada wilayah kerjanya masing-masing.

Selain itu, lanjut Suryo, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan media sosial dan media massa melalui media briefing serta media gathering. Dia berharap pemahaman masyarakat mengenai UU HPP dapat lebih baik.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai PPS perlu dimanfaatkan pelaku usaha agar kepatuhan pajak dapat meningkat pada masa mendatang.

"Kami melakukan sosialisasi lebih awal terutama soal PPS. Kenapa? Karena ini hanya 6 bulan dan perlu melakukan berbagai persiapan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 November 2021 | 22:36 WIB

Informasi akuntansi dan audit update di www.infoakuntan.com

19 November 2021 | 19:11 WIB

Ada baiknya jika banyaknya Aturan yang dibuat justru mencabut lebih banyak aturan yang usang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?