UTANG LUAR NEGERI

Hingga Juli 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.919,9 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 14:15 WIB
Hingga Juli 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.919,9 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Juli 2021 senilai US$415,7 miliar atau sekitar Rp5.919,9 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi utang tersebut tumbuh 1,7% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 2,0%. Menurutnya, perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah.

"Utang luar negeri Indonesia pada Juli 2021 tumbuh melambat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Erwin mengatakan ULN pemerintah tumbuh lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Juli 2021 mencapai US$205,9 miliar atau tumbuh 3,5% secara tahunan, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan Juni 2021 sebesar 4,3%.

Kondisi ini disebabkan penurunan posisi Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan pembayaran neto pinjaman bilateral, di tengah penarikan pinjaman luar negeri untuk mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurutnya, perkembangan tersebut juga tetap menjaga kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan ULN melalui pelunasan pokok pinjaman yang jatuh tempo.

Erwin menilai pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas. Belanja itu antara lain mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, jaminan sosial wajib, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, sektor jasa pendidikan, sektor konstruksi, serta sektor jasa keuangan dan asuransi.

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Posisi ULN pemerintah juga dinilai aman karena hampir seluruhnya memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

Sementara itu, ULN swasta pada Juli 2021 tumbuh rendah sebesar 0,1%, setelah mengalami kontraksi sebesar 0,2% pada Juni 2021. Pertumbuhan tersebut disebabkan pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 1,5% secara tahunan, meski melambat dibanding bulan sebelumnya, 1,7%.

Sementara itu, pertumbuhan ULN lembaga keuangan mengalami kontraksi sebesar 5,1%, lebih rendah dari kontraksi bulan sebelumnya sebesar 6,9%. Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada Juli 2021 tercatat sebesar US$207,0 miliar.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Menurutnya, ULN Indonesia pada Juli 2021 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia yang tetap terjaga di kisaran 36,6% produk domestik bruto (PDB), menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,5%.

"Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,3% dari total ULN," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 17:57 WIB

Pemerintah sebaiknya berhati-hati terhadap pengelolaan utang luar negeri tersebut agar dapat tersalurkan dengan benar

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?