PPN PRODUK DIGITAL

Hingga April 2021, Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 17:30 WIB
Hingga April 2021, Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat kontribusi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam empat bulan pertama ini cukup baik dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.

"Realisasi PPN PMSE dari Januari sampai dengan akhir April 2021 ini adalah sebesar Rp1,15 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/5/2021).

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020 dan 6 pemungut pertama mulai memungut PPN PMSE per 1 Agustus 2020, realisasi penerimaan PPN PMSE yang dipungut hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp616 miliar.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Makin baiknya kinerja PPN PMSE tidak terlepas dari jumlah pemungut PPN PMSE yang bertambah setiap bulannya sejak tahun lalu dan tahun ini. Baru-baru ini, DJP menunjuk 8 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.

Delapan perusahaan tersebut antara lain Epic Games International S.à r.l.; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Dengan penunjukan terbaru ini, total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sekarang menjadi 65 badan usaha. Daftar pemungut dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2021 | 23:16 WIB

Jika melihat nilai realisasi PPN PMSE yang meningkat pesat, memperbanyak jumlah pemungut PPN PMSE mungkin dapat menjadi alternatif lain dalam meningkatkan penerimaan negara dibandingkan meningkatkan tarif PPN secara keseluruhan. Apalagi telah terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat yang mana konsumsi masyarakat dengan sarana digital semakin meningkat dikarenakan kondisi sekarang yang membatasi interaksi langsung.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak