INSENTIF PAJAK

Hingga Agustus 2021, Lebih dari 7.000 Rumah Dapat Diskon Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Lebih dari 7.000 Rumah Dapat Diskon Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7.069 rumah terjual dengan memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sampai dengan pertengahan Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penjualan rumah dengan insentif PPN DTP tersebut dilakukan 574 pengembang sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dari penjualan rumah tersebut, nilai insentif yang dimanfaatkan mencapai Rp304,6 miliar.

"PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah, dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp304,6 miliar. Ini dilakukan oleh 7.069 pembeli," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sri Mulyani menjelaskan insentif PPN rumah DTP diberikan sebagai bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, insentif tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan sektor properti.

Melalui PMK 103/2021, pemerintah mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Dia menyebut kebanyakan insentif PPN DTP dimanfaatkan untuk penjualan rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar dengan insentif yang diberikan mencapai Rp235,8 miliar. Sementara itu, realisasi insentif untuk rumah seharga Rp1 miliar—Rp5 miliar mencapai Rp68,8 miliar.

PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN. Faktur pajak diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian PUPR paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2021 | 11:26 WIB

bgmn cara dpt 20%nya? sy coba dg atm dan bank ttp tetap tdk ada pengurangannya. tlng jelaskan mekanismenya bgmn agar mendpt 20% tsb. sy tdk ada tunggakan.

27 Agustus 2021 | 11:26 WIB

bgmn cara dpt 20%nya? sy coba dg atm dan bank ttp tetap tdk ada pengurangannya. tlng jelaskan mekanismenya bgmn agar mendpt 20% tsb. sy tdk ada tunggakan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut