PKN STAN

Gaet Puluhan Ribu Peserta, Webinar Ini Sabet Rekor MURI

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juli 2020 | 15:01 WIB
Gaet Puluhan Ribu Peserta, Webinar Ini Sabet Rekor MURI

Anggota V BPK Bahrullah Akbar (kiri) dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (tengah) menunjukkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai webinar dengan peserta terbanyak. (Foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan jumlah peserta terbanyak.

Webinar yang mengangkat tema 'Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Masa Relaksasi Kebijakan Keuangan Akibat Pandemi Covid-19' menjadi rekor nasional dengan jumlah peserta sebanyak 11.448 orang.

"Webinar ini diharapkan memberikan ilmu ke peserta berdasar keilmuan dan pengalaman narasumber, baik dari sudut pandang pemeriksa eksternal maupun dari sudut pandang penegak hukum dan akademisi," Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono di laman resmi BPK dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Diskusi daring yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis 5 PKN STAN menghadirkan sederet narasumber kunci. Mereka adalah Anggota V BPK Bahrullah Akbar dan Akademisi/Alumni PKN STAN Haryono Umar.

Sebagai moderator adalah Budi Mulyana yang merupakan Dosen dan Ketua Pusat Studi Keuangan, Ekonomi Daerah dan Desa (PUSKEDDA) PKN STAN. Adapun pembawa acara webinar adalah Sriyani yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Diploma I Kebendaharaan Negara PKN STAN.

Dalam webinar itu, Bahrullah Akbar memaparkan materi pemeriksaan laporan keuangan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, dia menyampaikan langkah BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan juga daerah dalam penanganan Covid-19.

Sementara itu, Haryono Umar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, pada kesempatan tersebut memaparkan secara komprehensif mengenai praktik penyalahgunaan keuangan negara dan daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juli 2020 | 21:27 WIB

#MariBicara Harapannya ke depan setiap SKPD di Provinsi ataupun Kabupaten pejabat bendahara dipegang oleh pegawai dengan kapabilitas dan kapasitas di bidangnya. Berijazah Sarjana Ekonomi ataupun Akuntansi. Selain itu juga, perlu agar pengelola keuangan daerah ini melek pajak agar pejabat yang bersangkutan ikut aktif dalam melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak yang menjadi bagian dari administrasi penting dalam pengelolaan keuangan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI