PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Sebut Tak Ada Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan PPh, tapi..

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 18:00 WIB
DJP Sebut Tak Ada Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan PPh, tapi..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan tidak ada batasan waktu pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Namun, ada kriteria lain yang perlu diperhatikan wajib pajak. Apabila status pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar maka ada batasan waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan, yakni 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

"Apakah yang dimaksud adalah SPT Tahunan? Jika iya, SPT Tahunan PPh tidak ada batasan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Jika status pembetulan adalah Lebih Bayar, harus disampaikan 2 tahun sebelum daluarsa penetapan," cuit akun @kring_pajak, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Ketentuan mengenai pembetulan SPT Tahunan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perlu diketahui, daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 06 Juni 2022 | 23:30 WIB

Untuk menghindari sanksi administrasi berupa bunga yang semakin tinggi, maka sebaiknya pembetulan SPT dilakukan sedini mungkin sejak saat SPT disampaikan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut