HARI PAJAK 14 JULI

DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 15:51 WIB
DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam, dan Herman Juwono yang mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai aplikasi M-Pajak sangat dibutuhkan wajib pajak seiring dengan makin berkembangnya ekonomi dan model bisnis. Aplikasi itu akan membuat cost of compliance makin rendah.

"Kalau cost of compliance rendah, Insyaallah dari berbagai penelitian di dunia, akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam dialog pada Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Darussalam mengatakan cost of compliance akan mahal jika semua proses bisnis DJP masih berjalan secara konvensional. Pasalnya, beberapa wajib pajak merasa perlu menggandeng pihak ketiga yang dapat mengerti administrasi pajak seperti konsultan.

Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi M-Pajak, lanjutnya, wajib pajak akan bisa sukarela menjalankan kewajibannya. Meski demikian, Darussalam menilai tetap perlu ada pembaruan fitur atau menu dalam aplikasi agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Salah satu fitur yang diusulkan yakni kelas pajak sebagai wadah para akademisi dan tax center belajar tentang pajak. Menurutnya, fitur kelas pajak tersebut juga perlu dibuat bertingkat dari level elementary, intermediate, hingga advance.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Sementara itu, Herman Juwono, mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, menilai aplikasi M-Pajak akan menjadi media komunikasi yang lebih akrab antara fiskus dan wajib pajak. Apalagi, layanan pada aplikasi dapat diakses di mana pun dan kapan pun.

"Artinya tidak ada kendala komunikasi lagi antara wajib pajak dan fiskus karena yang namanya aplikasi kan 24 jam terbuka," ujarnya.

Herman juga berharap layanan pada M-Pajak dapat terus berkembang. Menurutnya, kemudahan dalam pelayanan pajak akan menguntungkan bagi semua wajib pajak, terutama pada pelaku usaha.

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan aplikasi M-Pajak akan membuat layanan lebih personal, mudah, dan cepat. Menurutnya, DJP juga akan terus mengembangkan aplikasi tersebut agar semakin sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Benar-benar M-Pajak akan agile. Dia akan sebagai landing page atau sebagai back office,” katanya.

Saat ini, M-Pajak telah menyediakan layanan yang memudahkan wajib pajak membuat kode billing sebelum membayar pajak. Selain itu, aplikasi juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses kapan saja.

Ke depan, aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan dan memuat setidaknya 4 fitur baru. Misalnya, fitur mengenai informasi pajak yang bersifat massal, layanan yang bersifat transaksional seperti pelaporan SPT dan pembukuan sederhana, autentikasi, serta pengembangan kolaborasi dengan lembaga lain seperti perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 13:05 WIB

Aplikasi M-Pajak merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Dengan adanya pemanfaatan teknologi akan membuat efisiensi sistem administrasi perpajakan, sehingga dapat menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?