UU CIPTA KERJA

DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:30 WIB
DJP: Pencantuman NIK di Faktur Pajak Bakal Genjot Basis

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan adanya ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak akan menjadi alat untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pencantuman NIK pada faktur pajak dilakukan karena hingga saat ini masih banyak WNI yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Meski demikian, dapat dipastikan semua WNI memiliki NIK.

"NIK ini memudahkan kami untuk mengidentifikasi siapa yang beli. Semakin banyak membeli maka mereka semakin banyak melakukan aktivitas usaha. Data yang diperoleh bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak," ujar Suryo, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Melalui klausul ini, DJP akan dapat dengan mudah mengidentifikasi siapa yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan seharusnya wajib membayar pajak.

Pada Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN dalam UU Cipta Kerja, identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi.

"Siapa yang punya penghasilan di atas PTKP maka wajib membayarkan pajak. Ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis," ujar Suryo.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selain melalui perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak melalui kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan yang diamanatkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Sejalan dengan upaya peningkatan peran KPP Pratama untuk melakukan ekstensifikasi dan KPP Madya sebagai KPP yang mengamankan penerimaan pajak, DJP akan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.

Meski KPP Madya belum bertambah, ekstensifikasi berbasis kewilayahan tetap dilakukan oleh KPP Pratama sejalan dengan amanat Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 19:12 WIB

Klo badan usaha wajib ber-NPWP kaka

12 Oktober 2020 | 17:57 WIB

Lha kalo yang beli wp badan? Massa yang nyantuminnya NIK pegawai pajak perusahaan yg ngurus tersebut. Kasian yg gajinya cuma dibawah PTKP. Kalo memang targetnya mau mencari wp yang berpenghasilan diatas PTKP, napa gak kejar WP yg besar2. Kasian, kadang WP non efektif aja sampai dikirimin surat tagihan pajak. Ini kan aneh dan lucu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya