DITJEN PAJAK

DJP Mulai Pakai Dwibahasa untuk Unggahan di Instagram, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 10:01 WIB
DJP Mulai Pakai Dwibahasa untuk Unggahan di Instagram, Ini Alasannya

Unggahan DJP di Instagram menggunakan dwibahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (tangkapan layar Instagram @DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Akun resmi jejaring sosial Ditjen Pajak (DJP) dalam platform Instagram dengan nama @DitjenPajakRI hadir dalam dua bahasa sejak kemarin, Rabu (9/6/2021).

Penggunaan bahasa Indonesia dan Inggris ini diterapkan pada takarir (caption) konten. DJP mengatakan penggunaan dwibahasa ini bertujuan agar informasi perpajakan dapat dimengerti wajib pajak atau masyarakat yang tidak memahami bahasa Indonesia.

“Sekaligus sebagai wujud konkret pergaulan DJP dalam komunitas perpajakan Internasional,” demikian bunyi penggalan pengumuman yang disampaikan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam laman resminya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Konten pertama yang menggunakan dwibahasa adalah pada unggahan kegiatan Rapat Koordinasi Gabungan Tahun 2021 antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran yang diselenggarakan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Adapun caption dalam unggahan tersebut berbunyi sabagai berikut:

Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan tahun 2021 antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran di Aula Cakti Budhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Acara ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan.

#PajakKitaUntukKita

——————

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Today, the Directorate General of Taxes, the Directorate General of Customs and Excise, and the Directorate General of Budget held a Joint Coordination Meeting in the Cakti Budhi Bakti Hall at the DGT Headquarters.

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati officially opened the event. The meeting, which was held under strict health protocols, was a form of synergy and collaboration between the directorates of the Ministry of Finance.

#PajakKitaUntukKita

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan penggunaan dwibahasa itu juga untuk melengkapi pengembangan situs web pajak dalam dua bahasa yang sedang dalam proses pengembangan terus-menerus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:42 WIB

Ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh DJP untuk dapat memperluas informasi mengenai perpajakan, agar seluruh WNI maupun siapapun pembaca mendapat kesejajaran informasi baik pada lingkup nasional maupun internasional, hal ini sekaligus meminimalisir asimetri informasi pada ranah perpajakan sebagai bidang yang penting diketahui dan dipahami bagi seluruh masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak