BEA METERAI

DJP Minta Masukan Masyarakat Soal Bea Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 11:32 WIB
DJP Minta Masukan Masyarakat Soal Bea Meterai Elektronik

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana? yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berlakunya UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat dan para stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai bea meterai elektronik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP perlu mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kemudahan administrasi meterai digital, governance, dan upaya-upaya untuk mengantisipasi praktik pemalsuan meterai elektronik.

"Kami khawatir karena meterai tempel ini dapat dipalsukan, maka bea meterai elektronik perlu diantisipasi juga. Ini PR kami semua di DJP," katanya dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Suryo berharap sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan meterai elektronik sudah bisa diterapkan pada tahun depan sebagaimana diamanatkan UU No. 10/2020.

DJP sesungguhnya telah menyiapkan sistem meterai elektronik. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebelumnya sempat menjelaskan meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator.

Code generator nantinya akan disalurkan melalui channeling. Di dalam sistem tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. "Jadi bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu.

Keempat, untuk jangka panjang DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. Iwan menerangkan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini akan diterapkan pada 1 Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 November 2020 | 21:15 WIB

Peran serta stakeholder terkait memang sangat diperlukan agar sebuah kebijakan yang baru akan diimplementasikan khususnya terkait bea meterai elektronik ini dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir masalah di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?