KERJA SAMA PERPAJAKAN

DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 11:40 WIB
DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama yang dijalin Ditjen Pajak (DJP) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemerintah daerah akan memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina mengatakan kerja sama tersebut akan menguntungkan. Pasalnya, DJP dan DJPK akan menerima data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan data dari DJP untuk mengoptimalkan pajak daerah.

“Pertukaran data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat basis data yang dimiliki masing-masing pihak sehingga mendorong sistem pengawasan pajak yang lebih baik,” ujarnya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Dalam konteks ini, pemerintah pusat akan menerima data, seperti kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, usaha restoran, dan usaha perkebunan, dan lainnya.

Dia memberi contoh pada saat ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak restoran. Dengan adanya pertukaran data tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pengecekan kesesuaian dengan data yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurut Hamida, pertukaran data ini dapat menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data wajib pajak daerah dan wajib pajak pusat. Selain itu, kerja sama ini juga berpotensi mendorong penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Peningkatan pada kedua jenis pajak tersebut akan turut mengerek penerimaan daerah lantaran terdapat kebijakan dana bagi hasil (DBH). Dengan optimalnya pemungutan PPh, DBH yang akan disalurkan ke daerah juga meningkat.

Setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini, menurut Hamida, DJP dan DJPK sebaiknya memperhatikan sistem manajemen dan pengolahan data. Manajemen dan pengolahan data yang tepat menjadi kunci kebermanfaatan pertukaran data serta informasi yang dilakukan.

“Harapannya, program ini dapat diikuti seluruh pemerintah daerah dan menjadi kolaborasi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Hamida kembali menegaskan peran pengumpulan penerimaan negara idealnya tidak hanya diemban pemerintah pusat. Kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibutuhkan untuk meningkatkan sinergi dalam peningkatan penerimaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Mei 2021 | 19:57 WIB

Pertukaran data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ini memang penting sekali untuk dilakukan dalam rangka menguatkan database yang dimiliki otoritas pajak. Basis data yang kuat akan sangat membantu otoritas pajak untuk memantau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?