SE-43/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Baru Pelaksanaan Insentif Pajak PMK 86/2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Baru Pelaksanaan Insentif Pajak PMK 86/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu tujuan adanya beleid yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK 86/2020.

“Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, dikutip pada Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Ada 11 ruang lingkup yang diatur dalam SE ini. Pertama, pengertian. Kedua, tata cara pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Ketiga, tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23/2018 DTP.

Keempat, tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Kelima, tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Keenam, ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Ketujuh, tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Kedelapan, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Kesembilan, ketentuan terkait kode klasififikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Kesepuluh, ketentuan terkait perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), penyelengga kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, dan pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB) yang mendapatkan insentif pajak.

Kesebelas, tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 19:11 WIB

Mantapkan,

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?