BUKU PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK

Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:38 WIB
Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan latar belakang diterbitkannya buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC resmi meluncurkan buku terbaru berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak pada hari ini, Selasa (27/7/2021). Peluncuran dilakukan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC.

Peluncuran diadakan melalui sebuah webinar yang menghadirkan keempat penulis buku ke-12 terbitan DDTC ini. Keempatnya adalah Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika.

Darussalam mengatakan terbitnya buku ini dilatarbelakangi penerapan sistem pemungutan pajak self-assessment di Indonesia. Sistem ini cenderung menitikberatkan pada peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Dianutnya self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia menyebabkan wajib pajak dituntut agar memiliki pengetahuan pajak yang memadai sehingga mampu melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara baik dan benar.

“Oleh karena itu, ada kewajiban dari pemerintah dan stakeholders pajak untuk melakukan edukasi. DDTC sebagai stakeholders pajak di Indonesia juga mempunyai kewajiban melakukan edukasi pajak. Salah satunya melalui penerbitan buku,” jelasnya dalam webinar dengan jumlah pendaftar sebanyak 1.441 orang tersebut.

Darussalam mengatakan berdasarkan pada berbagai penelitian, ada korelasi positif antara pengetahuan pajak dan tingkat kepatuhan pajak. Jika pengetahuan pajak masyarakat baik dan memadai, ada potensi peningkatan tingkat kepatuhan pajak.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Menyadari pentingnya peran dari pengetahuan pajak, buku ini hadir sebagai sarana bagi wajib pajak untuk mengenal dan memahami tata cara pelaksaan pajak secara komprehensif dan terperinci. Hal ini terutama terkait berbagai prosedur administrasi dan kewajiban pajak.

Terdiri atas 6 bab, pembahasan dalam buku ini akan dibuka dengan penjelasan mengenai subjek dan objek pajak dan ditutup dengan penjelasan mengenai pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus oleh wajib pajak.

Pada tiap babnya, buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam setiap pembahasan. Pembahasan dari buku ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terjadi akibat terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Penggunaan bahasa yang sederhana disertai dengan terstukturnya penyusunan tiap bab menjadikan penjelasan dalam buku ini akan lebih mudah dipahami. Penulis buku ini mempunyai latar belakang pengetahuan pajak yang diperoleh dari universitas dan institusi mancanegara.

Penulis juga merupakan praktisi yang memiliki pengalaman mendalam mengenai tata cara pelaksanaan pajak. Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku setebal 637 halaman ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, terutama kalangan bisnis, konsultan, dan praktisi.

Buku ini dibagikan secara gratis. Dalam webinar, DDTC memberikan 100 buku secara gratis kepada peserta yang sudah memberikan komentar mengenai harapan pajak ke depannya. Ada pula 5 buku gratis untuk penanya atau pemberi tanggapan terbaik saat webinar.

Pembagian buku secara gratis ini merupakan wujud berbagi pengetahuan (sharing knowledge) yang juga menjadi salah satu core values DDTC. Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 11:43 WIB

Setelah mengukuti Webinar mengenai panduan dasar tara cara pelaksanaan pajak ini, saya tahu bahwa buku ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang belum paham tentang sistem perpajakan yang barlaku di Indonesia. Semoga dengan hadirnya buku ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat Indonesia terlebih kaum milenial dalam memahami pentingnya pelaksanaan pajak dan pentingnya peran tiap masyarakat sebagai wajib pajak. Dan semoga DDTC terus berperan sebagai jendela bagi masyarakat dalam pengenalan pajak di Indonesia. Sukses selalu untuk DDTC dan salam sehat untuk kita semua.

27 Juli 2021 | 11:19 WIB

Semangat perjuangan DDTC membangun negeri dengan meluncurkan buku dan webinar-webinar gratis terkait peraturan dan isu-isu penting di tengah Pandemi. Salut dan Bravo DDTC. Teruslah mengedukasi dinegeri ini.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut