EFEK VIRUS CORONA

Detail Skema PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Diumumkan Besok

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 18:43 WIB
Detail Skema PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Diumumkan Besok

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengumumkan paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal dampak virus Corona pada perekonomian, besok, Jumat (13/3/2020).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Presiden Joko Widodo telah menyetujui substansi rancangan paket stimulus tersebut. Namun, masih ada beberapa detail stimulus yang perlu difinalisasi.

"Intinya, pemerintah sangat berhati-hati memberikan kebijakan stimulus kedua ini karena dampak Covid-19 sudah seperti ini," katanya, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Susiwijono mengatakan pemerintah masih terus menghitung detail dampak pemberian stimulus pada penerimaan negara dan pemulihan perekonomian. Pasalnya, anggaran stimulus itu akan berimplikasi pada realisasi penerimaan pajak pada 2020.

Susiwijono meyakini kebijakan itu akan sangat membantu perusahaan memperlancar arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona. Dia berharap paket stimulus itu juga bisa memperbaiki arus produksi, distribusi, dan rantai pasok berbagai barang.

Berbagai insentif pajak yang akan diberikan mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Fokus untuk Sektor Industri’.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Adapun pada ketentuan restitusi dipercepat, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Sementara itu, ada pula stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan ketentuan larangan atau pembatasan (lartas) impor, serta penundaan atau pembebasan pembayaran bea masuk atas impor. Insentif pabeanan itu diberikan pada importir bereputasi baik dan mitra utamanya sebanyak 735 perusahaan, lebih besar dari perkiraan awal 500 perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2020 | 02:34 WIB

Semoga kebijakan ini tidak menjadi boomerang nantinya bagi pemerintah karena tahun 2020 ini sangat banyak insentif fiskal yg dikeberikan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI