PELAPORAN SPT

Deadline 9 Hari Lagi! Anda Sudah Lapor Lewat e-Filing DJP Online?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Maret 2021 | 09:36 WIB
Deadline 9 Hari Lagi! Anda Sudah Lapor Lewat e-Filing DJP Online?

Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi tinggal 9 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021.

Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya pada akun Instagram menyatakan wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT Tahunan sekarang juga. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik melalui e-filing DJP Online.

“Di manapun, apapun aktivitasmu, lapor pajak semakin mudah dengan e-filing. Cukup dengan mengakses pajak.go.id, laporan SPT Tahunan bisa dilakukan sekarang juga,” tulis DJP, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Data DJP menunjukkan pelaporan SPT hingga 19 Maret 2021 pukul 14.01 WIB tercatat mencapai 7,49 juta. Jumlah pelaporan itu masih lebih rendah sekitar 5,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,96 juta SPT.

Dari jumlah yang masuk pada tahun ini, ada sekitar 96,4% atau 7,22 juta SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-filing. Pada periode yang sama tahun lalu, pelaporan SPT melalui e-filing tercatat mengambil porsi sebanyak 96%.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 23:04 WIB

Yuk disegerakan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan SPTnya! Selain untuk menghindari risiko kendala teknis nantinya, menyegerakan SPT juga menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi apabila terlambat dan lain sebagainya. Mari disegerakan jangan ditunda!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI