BANTUAN SOSIAL

Check List Data Beres, Subsidi Gaji Gelombang III Mulai Dicairkan

Dian Kurniati | Rabu, 16 September 2020 | 10:10 WIB
Check List Data Beres, Subsidi Gaji Gelombang III Mulai Dicairkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan telah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada 3,5 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta pada gelombang III ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan prosedur pemeriksaan ulang data pekerja. Menurutnya, data 3,5 juta pekerja tersebut telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker No. 14/2020.

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," tutur Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Ida menambahkan data pekerja juga telah diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk kemudian dicairkan kepada bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur yang terdiri atas 4 bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar bank penyalur untuk segera melakukan transfer ke rekening penerima," kata Ida.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Ida menyatakan pemerintah selalu berupaya mempercepat proses pencairan subsidi gaji untuk pekerja. Dia juga menegaskan Kemnaker tidak pernah bermaksud menghambat penyaluran subsidi gaji tersebut.

Menurutnya, waktu yang panjang untuk prosedur check list tersebut telah sesuai prosedur agar penyaluran subsidi gaji tepat sasaran. Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur agar mempercepat proses transfer.

Penyaluran subsidi gaji secara total sampai dengan pekan ini akan mencapai 9 juta pekerja atau 57% dari total target sebanyak 15,7 juta orang. Untuk program subsidi gaji, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun tahun ini.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan paling lambat Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 10:23 WIB

data dari BPJS sama data dari bank sama sama aktip dan no rek saya sudah ada di sso.ketenagakeja sejak tanggal 27 agustus sudah ada

16 September 2020 | 10:22 WIB

data dari BPJS sama data dari bank sama sama aktip dan no rek saya sudah ada di sso.ketenagakeja

16 September 2020 | 10:19 WIB

tolong ke memaker tau ke bpjs ketenagakerjaan jangn pilih kasih

16 September 2020 | 10:18 WIB

belum dapat anggota atau satpam pt agra diva raharja area bandung maupin kabupaten kecuali satpam 911 sudah pada cair tanggal 27 agustus

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut