TIPS KEPABEANAN

Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Beacukai

Vallencia | Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Beacukai

BARANG berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri wajib untuk melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pendaftaran IMEI dilakukan agar HKT dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal bea Cukai No. PER-13/BC/2021 (PER-13/BC/2021).

Guna memberikan kemudahan, DJBC menyediakan sarana pendaftaran IMEI secara online. Hingga saat ini, terdapat dua fasilitas pendaftaran IMEI secara online yang bisa dimanfaatkan, yaitu melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Tata cara pendaftaran IMEI secara online melalui tautan resmi bea cukai sudah dibahas dalam artikel sebelumnya. Nah, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara mendaftarkan IMEI dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

Aplikasi Mobile Beacukai dapat diunduh melalui Google Play Store. Setelah proses pengunduhan selesai, buka aplikasi Mobile Beacukai. Anda akan diarahkan ke halaman beranda atau home. Pada halaman tersebut, sudah tersedia beberapa menu utama.

Pilih menu utama IMEI. Nanti, Anda akan diminta mengisi data diri terlebih dahulu. Usai melengkapi data diri, silakan klik Next. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menambahkan daftar barang yang ingin didaftarkan.

Baca Juga:
Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Pada bagian ini, klik tombol +. Kemudian, lengkapi data detail barang yang ingin didaftarkan IMEI-nya. Jika sudah, klik Selesai. Sistem akan menunjukkan tampilan ringkasan data yang sudah diisi sebelumnya. Periksa dan pastikan kembali pengisian data sudah benar.

Setelah itu, klik Complete. Sistem akan menampilkan QR code yang digunakan untuk ditunjukkan ke petugas bea cukai dalam menyelesaikan proses registrasi. Pastikan Anda sudah mengunduh QR code tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Budiwati 19 November 2022 | 16:16 WIB

Bagaimana jika hp yang di bawa dari luar negeri adalah hp bekas pemberian dari keluarga ? Bagaimana menentukan nilai hp tab ? apakah sama perlakuannya ?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Senin, 03 Juni 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI CUKAI

Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah