PMK 130/2020

Cakupan Tax Holiday untuk Proyek Strategis Nasional Kian Luas

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Cakupan Tax Holiday untuk Proyek Strategis Nasional Kian Luas

Pekerja menyelesaikan salah satu proyek strategis nasional yaitu konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di casting yard 1 Km 29, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional (PSN).

Pada Pasal 8 ayat (1) PMK No. 130/2020, wajib pajak yang mendapatkan penugasan percepatan PSN dapat mengajukan permohonan tax holiday dan mendapatkan perlakuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 atau Pasal 5 PMK No. 130/2020.

Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No. 150/2018, hanya penanaman modal yang memenuhi ketentuan Pasal 3 saja yang bisa mendapatkan tax holiday.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

"Penugasan pemerintah ... ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK No. 130/2020.

Dengan demikian, pemberian fasilitas tax holiday tidak terbatas pada penanaman modal yang tercakup dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga untuk industri pionir lainnya di luar daftar Pasal 3 ayat (2) yang mampu memenuhi kriteria Pasal 5.

Perlakuan tertentu yang diberikan kepada wajib pajak pelaksana percepatan PSN antara lain, pertama. dikecualikan dari kewajiban pengajuan permohonan tax holiday sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Baca Juga:
Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Kedua, pengajuan dapat dilakukan bersama dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha penanaman modal baru.

Ketiga, nilai penanaman modal yang menjadi penentuan jangka waktu tax holiday adalah nilai penanaman modal saat wajib pajak telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.

Keempat, tax holiday mulai dimanfaatkan wajib pajak saat telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) PMK No. 130/2020 menegaskan bila pelaksanaan penugasan pemerintah dilakukan dengan skema pemekaran usaha atau spin off, penanaman modal yang memperoleh tax holiday mencakup seluruh nilai penanaman modal hasil spin off dan penanaman modal baru.

Apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari penanaman modal hasil spin off, maka jangka waktu pemberian tax holiday berdasarkan seluruh nilai penanaman modal baik yang baru maupun hasil spin off.

Sebaliknya, bila penanaman modal hasil spin off lebih besar dari penanaman modal baru maka jangka waktu pemberian tax holiday diberikan berdasarkan nilai penanaman modal baru saja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 22:21 WIB

Semoga kebijakan ini menjadi langkah yg tepat untuk mempercepat berjalannya proyek strategis nasional.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi