METERAI ELEKTRONIK

Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 17:30 WIB
Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis dokumen sudah berbentuk PDF (.pdf) sebelum diunggah ke web khusus untuk membubuhkan meterai elektronik. Tak hanya itu, dokumen juga perlu ditandatangani terlebih dulu sebelum pembubuhan meterai elektronik.

Seperti diketahui, pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id.

"Tanda tangan pada dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik. Sebelum diunggah ke web untuk pembubuhan meterai elektronik pastikan dokumen berbentuk PDF dan sudah ditandatangani," tulis akun @kring_pajak, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Otoritas menjawab pertanyaan netizen yang menyampaikan permasalahannya via Twitter. Seorang pemilik akun bertanya perihal pembubuhan tanda tangan digital dalam dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik.

"Kalau upload dokumen untuk dibubuhi di web-nya harus sudah ditandatangani digital terlebih dulu atau bagaimana?" tanya salah satu warganet.

Seperti diketahui, pada Oktober 2021 lalu pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik mereka dengan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Sebagai tambahan informasi, pembubuhan pemungutan dapat dilakukan dalam jumlah banyak bagi pemungut bea meterai. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

Adapun pemungutan meterai elektronik dengan cara pembubuhan tersebut dilakukan setelah wajib pajak terkait ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut. Jangka waktu wajib pajak melakukan integrasi API paling lama 1 tahun.

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Sementara itu, apabila terdapat kondisi kegagalan sistem, wajib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaitu bea meterai lunas dan angka yang menunjukan nominal Rp10.000.

Wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.
Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:19 WIB

dan bagaimana caranya menggabungkan 2 file pdf yg sdh dibubuhi e-meterai

Jonsy suarta 10 November 2022 | 18:16 WIB

mlm pa..bagaimana caranya membubuhi e-meterai pada 2 file pdf yg sdh digabungkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?