KOTA TANGERANG

Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 09:53 WIB
Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Foto: Pemkot Tangerang

TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang menyediakan insentif berupa pembebasan, diskon pembayaran pajak daerah, termasuk penghapusan sanksi denda untuk sejumlah pajak daerah hingga Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Kepala BPKD Kota Tangerang Karsidi dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (1/6/2020). Menurutnya, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

Kebijakan tersebut, lanjut Karsidi, diberikan kepada pengusaha hotel nonbintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Meski begitu, keringanan kewajiban pajak tersebut juga tetap mengharuskan para wajib pajak untuk tetap melaporkan omzetnya setiap bulan. Omzet harus dilaporkan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.

"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.

Pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak yang di antaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menambahkan wajib pajak memperoleh pemberian insentif mulai dari pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang dan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan),” ujarnya.

Relaksasi pajak daerah untuk BPHTB dan PBB-P2 tersebut berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN