ADMINISTRASI PAJAK

Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 09:28 WIB
Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketika pengusaha kena pajak (PKP) sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas mengatakan prepopulated, baik pajak masukan maupun pemberitahuan impor barang (PIB), merupakan fitur terbaru yang ada dalam e-Faktur versi 3.0.

“Ketika Anda ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan SPT masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Otoritas mengatakan pada aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor lewat aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.

DJP menegaskan aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga. Aplikasi tersebut bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. Oleh karena itu, otoritas mengimbau untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut.

‍Dengan adanya e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, wajib pajak dapat men-download aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020. Kedua, untuk 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.

Ketiga, untuk seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta, dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta mulai 1 Agustus 2020. Keempat, untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan mulai 1 September 2020.

Kelima, implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 14:36 WIB

Hallo saya mau bertanya terkait pelaporan PPN Masa September 2020. bisakah saya mendapatkan aturan resmi khususnya terdapat pada aturan dan pasal yang mana yang menyebutkan bahwa pelaporan PPN Masa mulai masa September dan seterusnya sudah tidak bisa menggunakan saluran lain lagi? Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024