KEBIJAKAN FISKAL

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani Ajak Investor Bangun Proyek Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 11:43 WIB
Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani Ajak Investor Bangun Proyek Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para investor untuk membangun lebih banyak proyek yang ramah lingkungan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan sektor swasta dapat berperan aktif dalam upaya pengendalian emisi karbon dengan membangun proyek yang ramah lingkungan. Pemerintah, sambungnya, juga telah menyediakan berbagai insentif yang dapat dapat dimanfaatkan.

"Kementerian Keuangan menggunakan instrumen perpajakan untuk bisa meningkatkan peranan swasta dalam membangun berbagai proyek-proyek yang sifatnya climate change friendly," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengarahkan kebijakan untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan melalui pemberian stimulus. Menurutnya, stimulus serupa juga akan diberikan kepada bidang usaha yang ramah lingkungan.

Beberapa stimulus yang telah tersedia yakni tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk mendukung pengembangan proyek tenaga listrik bertenaga panas bumi dan energi terbarukan lainnya.

Sri Mulyani menyebut saat ini dunia tengah dihadapkan pada dua bencana sekaligus, yakni pandemi Covid-19 dan risiko perubahan iklim. Semua negara juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menangani persoalan tersebut karena dampak perubahan iklim tidak mengenal batas negara.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Dia kemudian mengutip data Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP) tentang suhu bumi saat ini yang meningkat 1,1 derajat celcius dibandingkan dengan kondisi pra-industrialisasi dan meningkat 3,2 derajat celcius pada 2020.

Di Indonesia, dampak suhu yang lebih hangat itu misalnya terlihat dari meningkatnya permukaan air laut karena es di kawasan kutub terus mencair. "Konsekuensinya luar biasa, yaitu di berbagai belahan dunia kita melihat fenomena yang katastropikal," ujarnya.

Melalui Kesepakatan Paris, Sri Mulyani menyebut pemerintah berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional pada 2030. Beberapa langkah yang dilakukan misalnya mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) dan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani menambahkan upaya pengendalian perubahan iklim juga membutuhkan biaya tinggi. Pemerintah membutuhkan biaya senilai US$247,2 miliar atau RpRp3.461 triliun untuk menjalankan komitmen penurunan emisi hingga 2030. Artinya, setiap tahun harus ada alokasi setidaknya Rp266,2 triliun.

Sejak 2016 hingga 2019, pemerintah baru mengalokasikan dana untuk perubahan iklim rata-rata sekitar Rp86,7 triliun per tahun dalam APBN. Oleh karena itu, lanjutnya, dibutuhkan dukungan dari sektor swasta dan masyarakat untuk mencapai komitmen penanganan perubahan iklim.

"Memang tidak selalu harus gunakan APBN. Harus gotong-royong bersama," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2021 | 22:30 WIB

Diharapkan stimulus-stimulus pajak yang disediakan pemerintah mampu mendorong perusahaan-perusahaan untuk ikut serta berperan aktif dalam menciptakan proyek yang ramah lingkungan mengingat dampak perubahan iklim yang kian hari semakin serius dan dapat dirasakan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut