INSENTIF PAJAK

Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:52 WIB
Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak masih belum optimal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya," katanya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Meskipun tidak menyebutkan secara detail jumlah wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi, Hestu menerangkan pentingnya otoritas untuk memastikan penerima insentif dapat tertib dalam menyampaikan laporan realisasi.

Pada sisi wajib pajak, kepatuhan sukarela untuk melaporkan realisasi insentif masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar DJP mempunyai basis data yang valid tekait seberapa besar dan berapa wajib pajak yang memanfaatkan insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Untuk otoritas, dengan tingkat kepatuhan yang belum sempurna maka fiskus akan berperan lebih aktif mengingatkan wajib pajak penerima insentif untuk menyampaikan laporan realisasi insentif yang sudah diterima pada setiap bulan.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

"Ini yang perlu kita ingatkan terus menerus,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP gingga 10 Juli 2020 sudah ada 406.182 permohonan insentif yang diajukan wajib pajak. Sebanyak 377.420 permohonan disetujui. Sebanyak 28.762 permohonan insentif ditolak oleh otoritas.

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 120.852 wajib pajak. Permohonan yang disetujui sebanyak 107.462. Insentif PPh Pasal 22 Impor diajukan oleh 12.649 wajib pajak. Permohonan yang diterima DJP mencapai 9.190.

Sementara itu, pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP diajukan oleh 201.880 wajib pajak. Keseluruhan permohonan insentif tersebut dikabulkan oleh otoritas. Insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh 70.801 wajib pajak. Sebanyak 58.888 permohonan disetujui oleh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 23:05 WIB

menjadi langkah yang perlu diapresiasi atas tindakan pemerintah dalam pemberian insentif pajak terhadap pelaku usaha. ini penting dalam upaya mendukung dan menyelamatkan pelaku usaha, karena dapat membantu meningkatkan likuiditas. Berkaca pada vietnam, insentif pajak justru dinilai lebih efektif dibanding bantuan langsung untuk membantu pelaku usaha. Beranjak dari kepentingan itu pula, seharusnya pelaku usaha patuh secara sukarela dalam pelaporan Pemanfaatan Insentif Pajak demi kepentingan dirinya pula. Tetapi disamping itu, DJP juga perlu untuk terus mengoptimalkan dan memperbaiki layanan (Single Login), sistem administrasi, dsb. Perlunya peningkatan yang dilakukan oleh DJD ini, dapat dilihat dari angka kepatuan formal WP yang dibawah 80% (2020).

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI