KEP-75/2020

Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 14:09 WIB
Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama

Ilustrasi salah satu sudut layanan di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ditjen Pajak (DJP). Perubahan yang menjadi bagian dari strategi pendekatan berbasis kewilayahan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

Perubahan itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Beleid yang ditetapkan 20 Februari 2020 ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak, perlu mengatur kembali tugas dan fungsi kantor KPP Pratama,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Dalam beleid itu disebutkan berdasarkan diktum pertama angka 1 Keputusan Menteri Keuangan No.605/KMK.01/2015, Dirjen Pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan DJP.

Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020, tugas dan fungsi KPP Pratama yang dijabarkan dalam pasal 58 dan pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017 secara resmi diubah.

Salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas ini sebelumnya tidak masuk.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Adapun tugas yang masih sama dengan beleid sebelumnya adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, fungsi KPP Pratama juga berubah. Dalam beleid baru, KPP Pratama menyelenggarakan 14 fungsi, yaitu:

  1. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
  2. pencarian, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi perpajakan;
  3. penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan;
  4. edukasi, pendaftaran/pengukuhan, pelayanan, pengelolaan pelaporan, dan penghapusan/pencabutan wajib pajak, pengusaha kena pajak, atau objek pajak;
  5. penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat;
  6. pendataan, pemetaan, pengawasan dan pemeriksaan serta penilaian untuk kepentingan perpajakan;
  7. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum perpajakan;
  8. pemutakhiran basis data perpajakan;
  9. pengenaan dan pengurangan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi untuk permukaan bumi onshore, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan sektor lainnya;
  10. penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak;
  11. pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
  12. pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
  13. pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; dan
  14. pelaksanaan administrasi kantor.

Terkait dengan perubahan ini, DJP berencana menggelar kick off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Rencananya, acara yang akan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2020 ini dihadiri oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama secara umum, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah tugas beberapa seksi yang ada di dalamnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 16:30 WIB

yg lebih penting "dashboard" u profile WP ..dan scr eletronik himbauan bisa dicetak ..klo gk penting gk usah ada uji kepatuhan ..terlalu lama ..dpt duitnya... dan jgn takut thdp pr pejabat publik dan atau pr legislatif..siapapun harus di pantau ..datanya.. linkan dgn KPK .. lap daftar kekayaan...

04 Maret 2020 | 16:22 WIB

Benul2 itu usalan yll. mesti dikasih taget data ..dlm wt ttt kaitannya dgn fungsi dan tugas petugas masing2 dlm kurun ttt. Dan di upload ke Pusat Data DJP... namun klo ada wp besar apa bisa ditindak lanjuti oleh kpp setempat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak