ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tips dari DJP Bila WP Gagal Kirim SPT PPh Badan dengan e-Form

Dian Kurniati | Selasa, 26 April 2022 | 16:30 WIB
Begini Tips dari DJP Bila WP Gagal Kirim SPT PPh Badan dengan e-Form

Cuitan DJP melalui akun Twitter Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengalami kendala ketika mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan melalui e-form dan mengeluhkannya kepada Ditjen Pajak (DJP) di media sosial.

Salah satu wajib pajak tersebut, yaitu pemilik akun @Dikadik03688978 yang gagal mengirimkan SPT Tahunan melalui e-form. Dalam gambar hasil tangkapan layar yang dikirimkan kepada akun Twitter @kring_pajak, tertulis data SPT yang disampaikan tidak valid.

"@kring_pajak mohon bantuannya saya dari tadi pagi mau submit e-form untuk SPT badan kok masih tidak valid ya? Soalnya saya sudah cek satu-satu, form sudah terisi dengan benar," cuitnya di media sosial, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

DJP melalui akun @kring_pajak kemudian menjelaskan beberapa wajib memang dapat memperoleh pajak notifikasi "Gagal kirim SPT. Data SPT tidak valid" pada e-form SPT Tahunan badan. Dalam hal ini, DJP menyarankan wajib pajak melakukan sejumlah langkah sebagai solusinya.

Pertama, memastikan sahamnya tidak nol rupiah dan jumlahnya 100% pada formulir 1771-V. Kedua, memberikan centang pada tarif PPh di halaman induk.

Ketiga, memastikan nama file-nya tidak dobel sehingga tidak akan ada file dengan nama…(1). Keempat, melakukan centang untuk satu tahun pajak. Kelima, mengecek ulang Adobe Acrobat Reader yang digunakan.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

"Pastikan Adobe Acrobat Reader DC-nya tidak auto update," bunyi cuitan @kring_pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form, e-filing, dan e-SPT.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

hutomo hadi wibowo 01 Mei 2022 | 01:26 WIB

Saya mau menambahkan : saya mengalami kendala Data SPT Tidak Valid Dan semua dari hal hal diatas telah saya lakukan. 1. Pastikan bahwa bukti potong pph 22 or 23 nama wp pemotong tidak ada simbol simbol 2. Pastikan bahwa list aset tetap tidak ada angka dibelakang koma harus dirounding semua Semoga yang mengalami kendala dapat menyelesaikan Salam Hutomo Hadi W

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini