PUNGUTAN PAJAK EMAS

Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:15 WIB
Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mengakui pemasangan selebaran pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Logam Mulia sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2017 yang terbit pada tanggal 1 Maret 2017 mengenai PPh pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Antam Logam Mulia tersebut khususnya berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan.

“Persoalan itu sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan yang sudah berjalan lama. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha terkait atau penjualnya. Besaran tarif PPh 22 pun variatif,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Menurutnya besaran tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

“Pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 tersebut bisa dikreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh tahunan. Penjual melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dari pembeli, serta membuat bukti pemotongan PPh pasal 22 untuk pembeli,” paparnya.

Hestu menjelaskan pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli tersebut dalam SPT PPh tahunannya. Pengkreditan PPh pasal 22 tersebut harus berdasarkan bukti potong yang diterima dari penjual terkait.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Di samping itu, ketentuan lebih jelas pun telah dirangkum dalam PMK 34/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Bidang Impor maupun Bidang Lainnya.

Ketentuan tarif PPh 22 sebesar 0,45% pun diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf h PMK 34/2017 bagi pembeli yang memiliki NPWP, sementara tarif sebesar 0,9% diatur dalam pasal 2 ayat 4 PMK 34/2017. Lalu besaran pungutan PPh pasal 22 dibulatkan ke bawah dalam satuan ribuan rupiah penuh.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 00:20 WIB

kalau orang pribadi jual emas ke antam apakah pph pasal 22 jual emas dpt dikreditkan dan apakah nilai jualnya menjadi penghasilan op

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak