PER-06/BC/2021

Bea Cukai Rilis Peraturan Baru Soal Kerahasiaan Data Penumpang Pesawat

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 19:27 WIB
Bea Cukai Rilis Peraturan Baru Soal Kerahasiaan Data Penumpang Pesawat

PER-06/BC/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan dan kerahasian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.

Ketentuan itu dimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuai dengan beleid tersebut, data penumpang hanya digunakan untuk mencegah, mendeteksi, meneliti, hingga menyidik pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai serta kejahatan serius lainnya.

Adapun kejahatan serius lain yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, kejahatan lintas negara, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

“Data penumpang yang dikirimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC," bunyi Pasal 3 PER-06/BC/2021, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Pengelola bertanggung jawab atas data penumpang dengan memperhatikan keamanan penyimpanan data penumpang, jaminan keutuhan, serta ketersediaan data penumpang. Pengelola dituntut untuk melindungi data penumpang.

Perlindungan data penumpang dilakukan terhadap upaya akses, perubahan, dan penghapusan dari pihak yang berwenang. Pengelola juga diwajibkan untuk menjaga keutuhan data serta melakukan back up secara periodik atas data penumpang.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Adapun pengelola data penumpang yang dimaksud dalam PER-06/BC/2021 ini adalah direktur pada bidang teknologi informasi DJBC. Pengelola hingga pengguna wajib menjaga kerahasian data penumpang. Mereka harus menggunakan data penumpang sesuai dengan kewenangannya.

PER-06/BC/2021 telah ditetapkan Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 5 Mei 2021. Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:14 WIB

kok report buat lagi tentang prmbayaan fiskal LN gak usah banyak2 Rp. 100 ribu data kelacak dan siapa yg gak NPWP kenakan 1 juta.. bisa sbg basis data ... kecuali TKI dan apatur negara (ASN/TNI-Polri/anggota lembag tinggi, Diplomat ) yg berangkat bertugas kasih setoran paling kecil... knp data akan terakses ke DJP

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut