KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banpres Produktif Untuk UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 12:03 WIB
Banpres Produktif Untuk UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memperpanjang program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil hingga kuartal II/2021 atau sampai dengan Juni 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banpres diberikan kepada pelaku UMK yang terdampak akibat pandemi virus Corona. Dia juga berharap suntikan modal itu mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi tahun depan.

"Banpres produktif senilai Rp2,4 juta ini murni hibah, dan ini akan dilanjutkan hingga kuartal I dan kuartal II/2021," katanya alam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Airlangga belum memerinci rencana anggaran untuk program banpres produktif pada tahun depan. Namun, banpres produktif masih menjadi bagian dari rangkaian program pemerintah untuk membantu UMKM bangkit dari tekanan pandemi.

Banpres produktif senilai Rp2,4 juta diberikan untuk setiap UMK. Tahun ini, pemerintah menganggarkan banpres produktif untuk UMK senilai Rp28,8 triliun untuk menjangkau 12 juta UMK.

Pada tahap I, pemerintah akan menyalurkan banpres produktif kepada 9,1 juta UMK, paling lambat 30 September 2020. Jumlah penyalurannya akan terus bertambah hingga menjangkau semua UMK yang disasar.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Hingga 4 September 2020, realisasi penyaluran banpres produktif mencapai Rp13,41 triliun kepada 5,59 juta UMK. Penyalurannya kebanyakan di Jawa Barat yakni 1,14 juta UMK, sedangkan yang paling kecil Papua Barat hanya 4.620 UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, pelaku UMK juga tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dan tidak memiliki saldo di rekening lebih dari Rp2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 09:18 WIB

cara daftarnya bagaimana ,,

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai