ADA APA DENGAN PAJAK?

Bagaimana Pajak dan Bea atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:31 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Membeli barang dari luar negeri, kemudian dibawa masuk ke Indonesia bisa dikenakan pajak penghasilan, PPN dan juga bea masuk. Pajak dan bea tersebut dipungut meskipun barang yang dibawa merupakan oleh-oleh atau barang bawaan pribadi orang tersebut.

Akan tetapi, pemerintah memberikan keringanan berupa batasan-batasan barang bawaan yang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun pajak.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Seperti apa batasan-batasan agar barang bawaan penumpang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak? Lalu, bagaimana perhitungan pajak dan bea masuk bila melebihi batasan tersebut? Bagaimana dengan barang bawaan penumpang yang termasuk barang yang dikenakan cukai?

Saksikan pembahasan terkait topik tersebut dalam Ada Apa Dengan Pajak? episode “Ketentuan Pajak, Bea dan Cukai atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri di YouTube Channel DDTC Indonesia.

Ayo, belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Soraya 17 November 2022 | 13:12 WIB

saya tinggal di ln dan saya ingin pulang membawa barang pribadi , misalnya alat dapur yg saya pakai sudah 6 taun . juga alat dapur baru yg belum saya pakai seperti pembuat copi (coffee maker) apakah kena pajak ?

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut